Tok! Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR, Batas Usia Pensiun Diperpanjang
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang ke-V tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, terdapat beberapa perubahan dalam revisi UU Polri. Diantaranya terkait perpanjangan usia pensiun bagi tamtama yaitu 58 tahun, periwara 60 tahun, dan bintara 60 tahun.
"Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri," kata Dasco.
Selain itu, apabila anggota Polri memiliki keahlian khusus, maka usia pensiunnya diperpanjang lagi selama dua tahun.
"Apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui seluruh anggota DPR.
Selain revisi UU Polri, DPR juga menyetujui tiga revisi UU lainnya menjadi usul inisiatif DPR.
Antara lain yaitu, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.