Kompres: RUU Penyiaran Bungkam Kebebasan Pers dan Berekspresi
ERA.id - Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers. Selain itu, pasal-pasal di dalamnya dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya Suryanto mengatakan RUU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol serta menghambat kerja jurnalistik.
"Beberapa pasal, bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ucapnya dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjutnya, pasal-pasal bermasalah dalam revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
"Yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," katanya.
Ancaman pidana tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
"Untuk itu kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca mengatakan independensi media dapat terancam dengan RUU Penyiaran.
"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya yang tergabung dalam Kompers akan terus mengawal proses legislasi hari ini.
Adapun anggota Kompres Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri dari Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).