Nayuda Biduan dan Sahroni Akan Diperiksa KPK Hari Ini untuk Kasus SYL
ERA.id - KPK berencana memeriksa penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah dan anggota DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) hari ini.
Hal itu diakui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Selain Nayunda, saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh tim jaksa KPK yakni Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyu, sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi dan ibu rumah tangga bernama Nur Habibah Al Majid.
"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Anggota DPR RI Ahmad Sahroni," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pemanggilan Nayunda ke persidangan dilakukan karena ditemukan berbagai fakta dari pemeriksaan saksi yang mengungkapkan bahwa Nayunda menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian.
Nayunda juga disebut saksi dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.
Meyer mengatakan pemanggilan para saksi, baik Nayunda, keluarga SYL, maupun pihak dari Partai NasDem, dilakukan demi tercapainya kebenaran materiil karena para saksi itu bisa mengonfirmasi keterangan saksi lainnya dari pihak Kementan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, yang menyatakan keterangan sebelumnya tidak benar.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.