Draf Revisi UU TNI: Presiden Bisa Perpanjang Masa Pensiun Jenderal Bintang 4 TNI Sebanyak Dua Kali
ERA.id - Presiden berwenang memperpanjang batas usia pensiun bagi para jenderal bintang empat TNI. Masa pensiun itu bisa diperpanjang sebanyak dua kali.
Ketentuan itu tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 53 ayat (3) draf revisi UU TNI.
Meski begitu, pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa perpanjangan batas usia pensiun para jenderal bintang empat itu dibatasi dua tahun saja.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi ayat (4).
Dalam Pasal 53 juga merinci batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Yaitu, perwira TNI, batas usia pensiun sampai 60 tahun. Sementara prajurit TNI di tingkar bintara dan tamtama akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
Kemudian di pasal yang sama ayat (2), disebutkan, prajurit TNI yang berada di jabatan fungsional maka batas usia pensiunnya diperpanjang hingga 65 tahun.
"Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Nantinya, ketentuan terkait batas usia pensiun prajurit TNI akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.