Istri SYL Bantah Soal Permintaan Durian Musang King Rp46 Juta

ERA.id - Ayunsri Harahap yang merupakan istri dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah mengenai permintaan pengiriman durian jenis Musang King ke rumah dinas menteri sejumlah Rp46 juta. Ayun mengaku pernah memakan durian, tetapi tidak dilakukan di rumah. 

Hal itu disampaikan Ayun saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Awalnya, penasehat hukum SYL melontarkan pertanyaan ke Ayun.

"Ibu suka makan duren tidak?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. 

"Satu-dua biji suka, tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini. Muntah kalau ada itu. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Mesti di luar ruangan," jawab Ayun. 

Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga sekitar Rp20 hingga Rp40 juta ke rumah dinas SYL.

Durian jenis Musang King itu, kata Wisnu, merupakan permintaan SYL yang biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto. Durian itu dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Adapun dalam satu kotak berisi lima hingga tujuh durian.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernah,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” timpal Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.