Diserahkan AHY, Nirina Zubir Kantongi 6 Sertifikat yang Pernah Digelapkan ART

ERA.id - Nirina Zubir akhirnya berhasil mengantongi 6 sertifikat yang pernah digelapkan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita.

Memasang wajah sumringah dan bahagia, Nirina Zubir mengungkapkan aset tanah dan rumah milik ibunya berhasil dikembalikan berkat bantuan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dihadapan awak media, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat rumah milik mendiang ibunya kepada istri Ernest Cokelat. Proses penyerahan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dilangsungkan di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Alhamdulillah, hari ini sisa sertifikat yang kami perjuangkan telah kembali," ujar Nirina Zubir, dikutip dari kanal YouTube MOP Channel. 

Dalam prosesi penyerahan itu terlihat dua buah sertifikat tanah. Sebelumnya sertifikat itu telah dipecah bahkan telah diperjualbelikan mafia tanah kepada pihak lain. Kini menjadi empat sertifikat yang sudah diperjualbelikan. 

"Sebelum diduplikasi itu sertifikat milik ibu saya administrasi nya dinonaktifkan. Lalu mereka menduplikasi dan kemudian diperjual belikan sampai akhirnya ada pembeli dari empat sertifikat itu," tuturnya. 

Nirina Zubir menceritakan proses meraih sertifikat tanah milik mendiang ibunya. Salah satu hal yang membuatnya takjub adalah Kementerian ATR/BPN memperhatikan kasusnya.

Hingga akhirnya, mereka membuat aturan baru menampung laporan korban mafia tanah. Kemudian bisa mengaktifkan lagi sertifikat yang dinonaktifkan.

"Selama ini ternyata belum ada SOP untuk menerbitkan kembali surat yang administrasinya dimatikan. Jadi dengan adanya kasus Nirina, Kementerian bisa buat SOP baru buat korban yang diambil haknya. Sertifikat Nirina dikembalikan dalam bentuk elektronik yang lebih aman," imbuhnya.

"Kementerian membuat SOP atau peraturan baru bahwa korban yang telah diambil hak nya bisa menerbitkan kembali surat yang dimatikan, selama ini ternyata belum ada SOP untuk menerbitkan kembali surat yang administrasi nya dimatikan," lanjutnya.

Nirina Zubir juga berharap permasalahan yang dihadapi bagi para masyarakat untuk berani buka suara saat menjadi korban mafia tanah.

"Jadikan Nirina jadi contoh banyak sekali tapi banyak yang tidak berani, tapi kan tidak bisa seperti itu. Jadi Nirina bersama Kementerian ATR/BPN ingin menggebuk mafia tanah kita bisa." tutur Nirina.

Dalam kesempatan itu, Nirina juga mengaku akan membantu orang-orang yang mengalami permasalahan serupa. Setidaknya, ia bisa memberitahu langkah-langkah yang harus ditempuh, sebagaimana pengalamannya memperjuangkan hak atas sertifikat tanahnya.

Sebelumnya, ART ibunda Nirina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga hingga miliaran rupiah. ART ibunda Nirina, telah melakukan pemalsuan hingga pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina, raib dirampas oleh tersangka.