KPK Resmi Bakal Lawan Putusan Sela Terhadap Gazalba Saleh

ERA.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) berkaitan dengan putusan sela hakim terhadap eksepsi dugaan rasuah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (29/5/2024).

"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," sambungnya menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh

Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi sehingga apabila jaksa penuntut umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

"Jadi, tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.