Ingat Kasus Korupsi Impor Daging Sapi? Kini Luthfi Hasan Sudah Bebas Bersyarat Sejak 6 Mei

ERA.id - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Kini, dia tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (29/5/2024).

Deddy mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq akan melanjutkan masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 11 Mei 2031.

Sebagai informasi, KPK menahan Luthfi Hasan Ishaaq sejak 31 Januari 2013 terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Amar putusan: Tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung saat diakses di Jakarta, Selasa (16/11/2021) silam.

Vonis PK tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020 lalu, kuasa hukum Luthfi Sugiyono meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu, yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.