Pemkot Jakpus Larang Warga Berjualan Hewan Kurban di Trotoar
ERA.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase seiring maraknya pedagang musiman tersebut mendekati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Kami berpegang kepada Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang di dalamnya melarang berdagang di fasum seperti trotoar dan taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Purba mengatakan pihak Satpol PP tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang nekat berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini mengganggu estetika seperti membuat laju lalu lintas dan pejalan kaki terhambat," ujar Purba.
Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, walikota, dan suku dinas yang membahas penempatan hewan kurban.
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.
"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak mengganggu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.
Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan penertiban secara terpadu, pendekatan secara persuasif, humanis, tetapi tetap tegas menegakkan peraturan yang ada.
Dhany berharap tempat penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta Pusat tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.
"Harus ada penetapan bersama yang kira-kira tidak mengganggu dan nanti kita akan rekomendasikan masukan dari teman-teman camat," ucap Dhany.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1445 Hijriah mulai awal Juni 2024.
"Kalau pemeriksaan tempat penjualan kita akan mulai satu pekan sebelumnya. Jadi awal bulan Juni kan? Nah kebetulan tanggal 3-4 itu kita sudah mulai pemeriksaan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/4).
Suharini menjelaskan pemeriksaan tempat penjualan hewan kurban itu meliputi pengecekan kebersihan dalam rangka menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta mencegah penyakit hewan menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.
Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas. (Ant)