Rumah Longsor Pasar Rebo Tak Kantongi Izin Bangunan
Usai berbincang dengan ketua RT 007 RW 005 Kalisari, ternyata wilayah longsor ini adalah lahan hijau yang seharusnya tidak dibuat bangunan. Ditambah, rumah-rumah di wilayah ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini adalah bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin. Dulu, pada saat pembangunan tidak ada izin, lalu dijual per kavling," ujar Anies di lokasi, Selasa (27/11/2018).
Dia menambahkan, wilayah terdampak longsor ini tidak memiliki IMB, karena memang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan hijau yang struktur tanahnya tak cukup kuat untuk dibangun rumah di atasnya.
"Ini lahan hijau yang tidak seharusnya dibuat bangunan. Ada ketinggian tanah yang perbedaannya signifikan dari wilayah atas dan di bawah," tutur mantan Menteri Pendidikan tersebut.
"Di sini juga tidak memperhitungkan kekuatan struktur. Bahkan, tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air. Saluran air besar yang tidak ada outlet-nya. Jadi dia menggerus terus mengerus akhirnya longsor," lanjutnya.
Oleh karenanya, Anies akan mengaudit rumah-rumah di pinggir tanggul pada wilayah tersebut. Bila tempat itu adalah wilayah berisiko, maka bangunan di sana akan dibongkar.
Sementara itu, lanjut Anies, Dinas Bina Marga akan melakukan perbaikan tanggul rusak yang diperkirakan selesai dalam waktu satu bulan. Sesudah itu, semua tanggul sepanjang wilayah tersebut akan dicek kembali apakah ada yang berisiko ata btidak.
"Kalau dari sisi pengelolaan sudah cukup, puing-puing juga sudah bisa dituntaskan dalam waktu 1-2 hari ini. Yang lebih lama adalah pemasangan kembali turap karena tidak bisa dipasang seperti sekarang," tutupnya.
Kamu perlu tahu, usai hujan deras yang terjadi pada Senin (26/11) kemarin, tanah longsor yang terjadi di Perum. Kavling Pesona Kalisari mengakibatkan jalan tertutup tanah dan genangan menutup beberapa titik.
Tidak ada korban jiwa dalam longsor tersebut. Namun, ada satu rumah, tepatnya bagian garasi rumah pemilik Ketua RT 004 RW 005 bernama Saripudi rusak.