Soal Tapera, Mensesneg Sebut Kementerian Terkait Akan Beri Penjelasan

ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno tak banyak berkomentar soal polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengatakan, kementerian terkait akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal ini Pratikno sampaikan saat ditanya awak media mengenai iuran yang memotong gaji pekerja dan jadi sorotan banyak pihak. Ia menyebut, Kementerian PUPR sebagai pemegang izin prakarsa bersama Kementerian Keuangan nantinya bakal memberikan penjelasan.

“Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR. Nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan,” kata Pratikno kepada wartawan di Gedung Kemensetneg, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Meski demikian, Pratikno mengungkapkan, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan Tapera. Namun, dia mengaku tak mengetahui poin yang dibicarakan karena tidak mengikuti pertemuan tersebut.

“Kemarin rapat koordinasi. Saya tidak mengikuti rapat koordinasi itu. Nanti anu lah, kementerian terkait akan menjelaskan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.