Polisi soal Penangkapan Penjual Video Porno Anak: Pelaku Sudah Transmisikan 2.010 Video
ERA.id - Seorang pria, DY (25) ditangkap karena menjual video pornografi anak melalui media sosial Telegram dan X (Twitter). Pelaku ternyata sudah mentransmisikan 2.010 video porno anak.
"Kemudian sudah pernah mentransmisikan kurang lebih sebanyak 2.010 video, yang semuanya adalah video pornografi yang dengan subjeknya anak-anak di bawah umur," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Jumat (31/5/2024).
Henri menjelaskan DY menjual video pornografi anak dari November 2022. DY memiliki delapan akun Twitter untuk mempromosikan video pornografi anak melalui link t.me/joinvvipyuk.
Bila ada calon pembeli yang ingin berlangganan, mereka harus mentransfer uang Rp100-300 ribu. Setelah mentransfer uang, DY akan memasukkan calon pembeli itu ke sebuah grup Telegram.
Di dalam grup itu, DY dengan akun Telegram-nya akan mengirimkan video-video asusila anak. Hasil penelusuran, pelaku sudah memiliki 398 pelanggan aktif.
"Jadi kalau kita kalkulasikan perbuatan si terduga pelaku mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan. Sudah mendapatkan keuntungan kita perkirakan mencapai harga yang di atas ratusan juta rupiah," jelasnya.
DY ditangkap usai penyidik melakukan patroli siber. Setelah mengetahui jika pria ini menjual video pornografi anak, penyidik menangkap DY di kawasan Bekasi pada Rabu (29/5).
DY pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.