Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Apa Alasannya?

ERA.id - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkap alasan pekerja yang sudah punya rumah maupun yang tidak butuh dana pembiayaan tetap wajib ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menyebut, kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mengusung konsep gotong royong.

Heru mengatakan, kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog di Indonesia saat ini masih tinggi. Sebab, ada sebanyak 9,95 juta orang yang tidak mempunyai rumah. Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaan hanya mampu menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.

"Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, itu 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah. Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, enggak akan ngejar. Sampai kapan backlog-nya akan selesai," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Makanya perlu ada grand design yang melibatkan, menyertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini. Dan konsepnya bukan iuran, (tapi) tabungan. Konsepnya adalah nabung," sambungnya.

Dia menjelaskan, pekerja yang sudah mempunyai rumah, maka sebagian tabungannya akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Tujuannya, agar bunga kreditnya tetap terjaga lebih rendah dari bunga komersial. Adapun saat ini bunga kredit KPR subsidi sebesar 5 persen.

"Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi, prinsip gotong royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang sudah punya rumah, bantu yang belum punya rumah. Semua membaur," jelas Heru.

"Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Tapera ini kan sebenarnya sangat mulia," imbuh dia.