37 WNI Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Ziarah untuk Haji
ERA.id - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Mereka diketahui hendak berhaji menggunakan visa ziarah. Kejadian ini menambah daftar penangkapan sebelumnya, setelah 24 jemaah asal Banten dan Tangerang ditangkap dalam kasus serupa.
Informasi ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambarie, setelah kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"Ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Perempuan 16 orang, laki-laki 21 orang, semuanya asal Makassar," kata Yusron, Minggu (2/6/2024).
Yusron menjelaskan rombongan tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, kemudian ke Riyadh, dan dari Riyadh menuju Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus saat menuju kota tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, para jemaah menggunakan atribut haji palsu seperti gelang haji, kartu identitas, dan visa haji palsu.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," terang Yusron.
Dari 37 orang yang ditangkap, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple berlaku satu tahun.
"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," jelasnya.
Selain SJ, seorang koordinator lainnya berinisial TL masih dalam pengejaran. Para jemaah tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu sore.
"Langsung diperiksa. Di sini proses pemeriksaan cepat," kata Yusron.
Sebelum penangkapan ini, 19 orang sempat diamankan namun dibebaskan karena terbukti tidak berniat untuk berhaji.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," tambahnya.
Selain itu, 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat mengambil miqat pada Sabtu malam telah diterbangkan kembali ke tanah air.
Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned sepuluh tahun (tidak boleh berhaji atau umrah selama sepuluh tahun). Untuk koordinator, sanksinya lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan banned sepuluh tahun," tegasnya.