Febri Diansyah Akui Terima Rp3,1 Miliar Saat Dampingi SYL dkk di Tahap Penyidikan
ERA.id - Advokat Febri Diansyah mengakui menerima honor sebesar Rp3,1 saat kasus korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya masuk tahap penyidikan KPK. Hal ini dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023), setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," kata Febri di ruang sidang.
Febri menyebut, uang yang diberikan untuk membayar jasanya itu berasal dari dana pribadi SYL.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan, yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman. Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan," ungkap Febri.
Mantan Juru Bicara KPK ini menjelaskan, honor itu dibayarkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta saat mereka sudah ditahan KPK.
"Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," ujar Febri.
"Rp3,1 M sudah diterima?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Sudah," jawab Febri.
"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim lagi.
"Uang pribadi, Yang Mulia," ucap Febri.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 untuk mendampingi SYL, Kasdi dan Hatta saat kasus korupsi di Kementan ini masih dalam tahap penyelidikan KPK. Jumlah honor itu disepakati untuk membayar jasa Febri dan timnya yang berjumlah 8 orang.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.