KPK: Satu Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi meninggal dunia. Piton diproses hukum KPK karena diduga menyuap mendiang Lukas Enembe yang merupakan mantan Gubernur Papua.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Ali menyebut, KPK selanjutnya akan segera membahas terkait status hukum Piton sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Lukas. Lembaga antirasuah ini pun mengumumkan Piton bersama Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne sebagai tersangka pada April 2023 lalu. 

Piton diduga memberikan suap kepada Lukas sebesar Rp10,4 miliar. Selain itu, Lukas juga diduga menerima suap Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Adapun Lukas divonis pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Lukas selama lima tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Namun, perkara ini belum inkrah. Lukas meninggal dunia pada Desember 2023 saat penahannya dibantarkan KPK di RSPAD Gatot Subroto.