Kemenkeu Pastikan Gaji Kepala OIKN yang Mundur Sudah Dibayar
ERA.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan.
“Sudah clear, semua sudah diselesaikan,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Antara.
Menurutnya, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Hal tersebut dikarenakan peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
“Maka, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” ujar dia.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional Rp178 juta. Sedangkan Wakil Kepala OIKN menerika hak keuangan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional Rp145 juta.
Sementara untuk jenjang deputi dan staf diatur Perpres Nomor 44 Tahun 2023, dengan rincian tunjangan berkisar Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).
Menindaklanjuti hal itu, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Presiden meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.