UU KIA: Pekerja Tak Boleh Pecat dan Tetap Beri Upah bagi Ibu Pekerja yang Melahirkan
ERA.id - Pemberi kerja tak boleh memberhentikan pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan maupun keguguran. Upah pekerja juga tetap harus dibayar penuh.
Aturan itu merupakan salah satu pokok pengaturan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama (UU KIA), yang disahkan DPR pada Selasa (4/6/2024).
Pada Pasal 4 UU KIA mengatur mengenai hak cuti ibu pekerja yang melahirkan selama tiga bulan, apabila mengalami kondisi khusus, maka berhak cuti tambahan paling lama tiga bulan.
Sementara ibu pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat selama 1,5 bulan. Hak cuti itu wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," bunyi Pasal 4 ayat (4).
Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pemberi kerja tidak boleh memberhentikan pekerja yang sedang cuti melahirkan, serta tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi bekerja yang mengambil cuti melahirkan selama enam bulan karena ada kondisi khusus tetap berhak mendapatkan upah penuh dari pemberi kerja hingga bulan keempat.
Sementara untuk bulan kelima dan keenam, upah diberikan sebesar 75 persen. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
"Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. secara penuh untuk tiga bulan pertama; b. secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam."
Pada ayat (3) Pasal 5 UU KIA tercantum ketentuan, apabila pemberi kerja memberhentikan maupun tidak memberikan hak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan, maka pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum.