Diisukan Maju Pilgub Jakarta 2024, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
ERA.id - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep akhirnya angkat bicara soal isu dirinya bakal maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Dia menyebut, bakal ada kejutan pada Agustus mendatang.
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 dimulai bulan Agustus. Rinciannya, tanggal 24—26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon; dan tanggal 27—29 Agustus 2024 dijadwalkan untuk pendaftaran pasangan calon;
Awalnya, Kaesang mengatakan, ia sudah mendengar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah dan memungkinkan dirinya untuk maju.
"Kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU. Saya enggak tahu prosesnya bagaimana," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
"Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," sambungnya.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengungkapkan, PSI memiliki delapan kursi di Jakarta. Sehingga memungkinkan partai ini untuk memajukan calonnya sendiri.
"Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai lain," jelas dia.
Meski demikian, Kaesang tidak secara tegas mengatakan, apakah dirinya yang bakal maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta atau tidak.
"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Sudah itu aja," ujar Kaesang sembari tersenyum dan meninggalkan lokasi tanpa menjawab berbagai pertanyaan lainnya yang dilontarkan para jurnalis.
Sebagai informasi, peluang Kaesang maju di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA pada Rabu (29/5).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Atas putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.