Sahroni Ungkap Surya Paloh Sudah Lelah dengan Pemberitaan Korupsi SYL

ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengungkapkan, ketua umum partainya, Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan mengenai kasus korupsi kadernya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu Sahroni sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara pemerasan yang menjerat SYL dan dua anak buahnya, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Apakah saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau (SYL) jadi tersangka, ini kan viral di mana-mana. Kan nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah dipanggil ketua partai dan membicarakan masalah ini?" tanya Rianto di ruang sidang.

"Siap, Yang Mulia, ketua umum sudah capek, Yang Mulia, capek melihat beritanya," jawab Sahroni.

Rianto kemudian kembali menanyakan soal aliran uang dari Kementan yang digunakan untuk beberapa kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati, seperti pengadaan sembako hingga hewan kurban.

Sahroni mengaku tidak mengetahui bahwa dana kegiatan organisasi yang dipimpin putri SYL, Indira Chunda Thita itu berasal dari anggaran Kementan.

"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai. Selain dari Rp860 juta yang saudara bayar (kembalikan) tadi. Tapi yang lain apakah ada keinginan dulu dari niat? Ini kan uang negara," tanya Rianto.

"Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kalau kami tahu (asalnya), kami kembalikan. Masalah kami enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"(Pengadaan) Sembako telur dan sapi kurban?" tanya Rianto lagi.

"Telur, sapi enggak tahu, Yang Mulia," ujar Sahroni.

"Jadi saudara enggak punya kewajiban mengembalikan?" ujar hakim.

"Enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu (sumber uang)," jawab Sahroni.

"Walaupun faktanya tadi (ada) partai?" tanya hakim.

"Faktanya ada," jawab Sahroni.