Pimpinan KPK Resisten Terhadap Dewas, Alexander Marwata: Tidak Benar!

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah tuduhan Pimpinan KPK sering menunjukkan resistansi jika diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Hal ini Alex sampaikan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyebut adanya resistensi Pimpinan KPK saat rapat bersama Komisi III DPR.

"Saya kira melawan (resistensi) dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan (pemeriksaan) Dewas, tidak benar," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024).

Alex menjelaskan, ia dan koleganya menggunakan hak untuk membela diri sesuai dengan koridor yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Dia mencontohkan dirinya yang tidak pernah menolak permintaan Dewas KPK saat diundang untuk proses klarifikasi.

"Saya enggak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi Dewas sudah menyampaikan/woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik," tegas Alex.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan curahan hatinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/6).

Dia menyampaikan, pihaknya kerap mendapatkan resistensi dari Pimpinan KPK yang diduga terlibat pelanggaran etik.

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya, sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," sambungnya.

Selain itu, Tumpak juga mengadu soal kelakuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan. 

Namun, ia merasa bahwa kasus yang ditangani Dewas telah kedaluwarsa. Bahkan, dia juga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA,"  lanjut dia 

Dia mengaku, hal ini merupakan pengalaman yang baru bagi Dewas selain resistensi dari pimpinan KPK saat berhadapan dengan masalah kode etik.

"Ini suatu hal yang baru yah, pimpinan KPK melaporkan dewas melaukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Itu menurut kami suatu kendala," pungkasnya.