Pemerintah Indonesia Ancam Blokir X karena Izinkan Konten Porno Beredar Bebas

ERA.id - Beberapa hari lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir media sosial X (sebelumnya Twitter) karena mengizinkan konten video porno berseliweran bebas di platform mereka.

Dia meminta bos X, Elon Musk, tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahaan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Secara spesifik, pelarangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Jika melanggar, pelaku bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," ungkap Budi.

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengaku bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, maka Kominfo bisa menegur, menurunkan konten sampai menutup akses.

Sejak Mei, X memang mengizinkan penggunanya untuk mengunggah konten dewasa pada platformnya, hal itu bisa dilihat melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.

"Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual,selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok."

"Kami percaya pengguna mestinya bisa membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual."

"Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," tutur X tulis X dalam keterangan resminya.

X juga berpesan akan memblokir semua unggahan konten dewasa seperti fotografi atau animasi yang dihasilkan AI laiknya kartun, hentai, atau anime, buat pengguna di bawah umur (di bawah 18 tahun) atau yang memilih untuk tidak melihatnya.

Konten dewasa yang dimaksud adalah materi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.