Polisi Tangkap 23 Pelaku Judi Online, 5 Pengelola Ternyata Sekeluarga

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap 23 orang yang terlibat kasus judi online. Lima di antaranya merupakan pengelola dan satu keluarga.

"Terkait lima orang pengelola (judi online) yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Mereka semua ditangkap di empat lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/5/2024) silam. Untuk lima pengelola judi online yang ditangkap itu, yakni EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Peran satu keluarga ini menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana, merekrut, dan melakukan pelatihan serta menggaji karyawan.

Sementara 18 orang lainnya yang ditangkap adalah AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23), SMR (18), TN (29), dan DH (23). Ke-18 pelaku ini perannya sebagai admin judi online, melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan. 

"Mereka kerja sebagai admin rata-rata tahu kalau (pekerjaannya) itu adalah (sebagai) admin judi online. Dan di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah temen dari anak atau pengelola," tambahnya.

Wira menjelaskan kasus ini berawal ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi judi online bernama Royal Domino yang dapat diunggah melalui link https://m.memuplay.com/id/download-com.huoys.royaldomino-apk.html. Dalam aplikasi ini terdapat permainan judi online, beberapa di antaranya adalah Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya. 

Permainan ini dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat taruhan.

"Para tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut akan menjadi leader board ataupun memiliki ranking tertinggi pemilik chip terbanyak di masing-masing aplikasi terindikasi judi online," ucap Wira.

Pada kolom keterangan profil akun milik tersangka, dicantumkan nomor telepon untuk jual beli chip murah. Jual beli chip ini juga dipromosikan dari akun media sosial TikTok yang dibuat para tersangka.

Dengan harga Rp65 ribu, calon pembeli bisa mendapatkan satu miliar chip. Jika ada pemain yang memenangkan permainan di salah satu game judi online, maka orang tersebut bisa memberi satu miliar chip seharga Rp60 ribu.

Wira mengatakan kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak 2022 lalu. "Para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk perihal total keuntungan yang didapat para tersangka dalam perkara ini juga masih ditelusuri.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 45 handphone, 10 buku tabungan, tiga unit komputer, sembilan kartu ATM, dua tablet, tiga laptop, tiga kunci apartemen, satu brankas, uang tunai dengan berbagai macam jenis mata uang senilai Rp2.555.000.000, dan dua mobil.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.