KPK Harap Kritikan Dewas Jadi Bahan Evaluasi Diri Pimpinan

ERA.id - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengamini berbagai kritikan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kelembagaan dan komisioner lembaga antirasuah. Kritik tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi lembaga, termasuk untuk pimpinan saat ini.

Hal itu Ali sampaikan saat menanggapi keluhan Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/6).

"Saya kira kritik dari Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, Ali berharap agar seluruh pihak turut mengawal proses pemilihan Pimpinan KPK. Sehingga sosok yang terpilih nantinya benar-benar memiliki komitmen tinggi, berintegritas dan serius untuk menuntaskan korupsi.

"Kami berharap yang kedepan Pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi," jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan curahan hatinya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/6).

Dia mengungkapkan, pihaknya kerap mendapatkan resistensi dari Pimpinan KPK yang diduga terlibat pelanggaran etik.

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya, sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," sambungnya.

Selain itu, Tumpak juga mengadu soal kelakuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sedang menghadapi kasus dugaan pelanggaran etik.

Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan.

Namun, ia merasa bahwa kasus yang ditangani Dewas telah kedaluwarsa. Bahkan, dia juga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA,"  lanjut dia

Dia mengaku, hal ini merupakan pengalaman yang baru bagi Dewas selain resistensi dari pimpinan KPK saat berhadapan dengan masalah kode etik.

"Ini suatu hal yang baru yah, pimpinan KPK melaporkan dewas melaukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Itu menurut kami suatu kendala," pungkasnya.