Terancam Digusur Pemkot Makassar, Warga Ujung Tanah: Lewat Hukum, Bukan Main Gusur!
ERA.id - Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, memprotes langkah Pemerintah Kota Makassar yang meminta mereka mengosongkan lahan. Para warga itu diketahui berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga.
"Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar," kata Lukman warga terdampak di Makassar, Jumat silam.
Warga yang sudah menempati rumahnya puluhan tahun itu, sebelumnya menerima surat perintah pengosongan lahan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Kata Lukman, mereka akhirnya protes karena tidak diberitahu pemerintah setempat.
Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur hukum soal klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, bukan langsung menggusur paksa.
Lukman juga bilang, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.
Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin.
Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar, Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga.
Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024, besok.
Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski warga sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, namun masih bisa dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.
Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.
"Alih-alih melindungi dan menyejahterakan warga negaranya, malah mengutamakan pembangunan infrastruktur dan kepentingan perusahaan (Pertamina). Praktik penggusuran ini pun tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan melakukan intimidasi dengan melibatkan aparat keamanan," kata Melisa menekankan.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw berdalih, pengosongan lahan tersebut sudah dibahas bersama pemerintah kota dan area tersebut milik Pemkot Makassar.
Ia mengemukakan, Pemkot Makassar berencana agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
"Ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman, di mana ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga," katanya beralasan.