SYL Minta Airlangga Jadi Saksi Meringankan, ini Kata Jubir Kemenko Perekonomian

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi meringankan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengaku, Airlangga tidak menerima surat apapun termasuk permintaan sebagai saksi meringankan.

"Kami tidak menerima surat apapun," kata Haryo dilansir dari Antara, Senin (10/6/2024).

Dia tak berkomentar lebih lanjut mengenai permintaan SYL. Dia hanya mengatakan bahwa Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.

Sebagai informasi, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.