Saat Jadi Wagub Sulsel, SYL ke Bawahannya: Jangan Kau Terhina Gara-Gara Uang
ERA.id - SYL ternyata pernah menolak uang dalam satu kardus saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada 2003-2008.
Hal itu disampaikan saksi meringankan (a de charge) kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Abdul Malik Faisal.
Malik, yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya menjadi anak buah SYL, yakni Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
"Dengan adanya kejadian itu saya menganggap Pak SYL sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi," ujar Malik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ia bercerita, kala itu dirinya sedang berada di depan kantor SYL dan terdapat tamu yang tidak diketahui identitasnya membawa kardus dan ingin bertemu SYL.
Saat SYL bertanya kepada Malik mengenai siapa orang yang datang dan apa yang dibawa, dia mengaku tak mengetahui dan tidak memeriksa kardus tersebut.
Setelah itu, SYL, kata dia, mempersilakan tamu itu masuk dan setelah tamu keluar, kardus tersebut tidak dibawa tamu itu keluar.
"Kemudian saya ditelpon Pak SYL dan saya masuk, bapak bilang bawa kardus ini, kejar orang itu, dan sampaikan terima kasih," ucap dia.
Lantaran kardusnya sudah terbuka, dirinya pun melihat isi kardus, ternyata sejumlah uang. Malik lalu mengejar tamu itu dan mengembalikan kardus berisi uang dan menyampaikan bahwa SYL tidak berkenan menerima uang itu dan menyampaikan terima kasih.
"Itu pelajaran luar biasa yang saya dapat karena pada saat saya kembali, saya tanya ke Pak SYL kenapa tidak diambil sedikit uangnya. Lalu dia bilang, Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang," tuturnya.
Malik menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.