Kubu Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Gugat KPK Usai Ponselnya Disita
ERA.id - Ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kubu Hasto pun mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai informasi, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang dilakukan oleh Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih menjadi buronan KPK.
"Nanti kita pikirkan," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Adapun Hasto mengungkapkan, saat sedang diperiksa, stafnya sempat dipanggil penyidik untuk menemui dirinya. Namun, ternyata penyidik menggeledah tas ajudannya dan menyita ponsel milik Hasto.
Hasto mengatakan, ia sempat berdebat dengan tim penyidik karena penyitaan tersebut. Sebab, dia merasa keberatan dengan langkah itu.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia," ungkap Hasto.
"Sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," sambungnya.
Hasto menyebut, dia berada di ruang pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam. Namun, ia berhadapan langsung dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk materi pokok perkara.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," jelas Hasto.
"Belum masuk pokok perkara saja (pemeriksaan) sudah 4 jam," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengeklaim menerima informasi baru mengenai buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil tiga saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.
Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.