Hakim Kena OTT KPK, MA: Kita Tindak Tegas
"Kalau terhadap personel (hakim) kita akan tindakan," kata Suhadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/11/2018).
Ketua muda kamar Pidana itu menjelaskan MA akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat OTT KPK. Bila oknum pengadilan tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka, Suhadi mengatakan MA akan memberlakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.
"Dan bila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan kami berhentikan secara permanen," tambah Suhadi.
Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.
"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.
Perlu kalian tahu, pada Selasa (27/11) malam, tim KPK menangkap empat orang dalam operasi senyap yang dilakukan di PN Jakarta Selatan. Sejumlah uang berhasil disita dari operasi tersebut yang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. Enam orang yang diamankan oleh KPK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.