Empat Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis Berbeda, Jaksa Pikir-Pikir
ERA.id - Vonis berbeda dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, pada sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/6/2024).
Para terdakwa adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Keempatnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagai 'uang pelicin' memuluskan proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim, dalam amar putusannya, menyatakan keempat terdakwa bersama-sama secara sah dan meyakinkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).
Mantan Wakil Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata As'ad.
Kemudian, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Efendy dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai dengan pembacaan vonis ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.