Apa Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Depresi Setelah Melahirkan?
ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, polwan yang membakar suaminya hingga tewas, apa mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan.
“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat, Poengky Indarti, Selasa (11/6/2024).
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya, yang juga anggota Polri, bukan hanya terkait kemarahannya akibat korban (suami) bermain judi daring.
“Patut diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” kata Poengky.
“Kompolnas mendorong Polda Jatim melakukan lidik-sidik dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya.
Menurut Poengky, saat ini Polda Jatim masih memeriksa tersangka, termasuk psikiater juga dilibatkan untuk memeriksa kejiwaannya.
“Kompolnas mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka,” ujar Poengky.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka, dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.