Meriahkan HUT ke-497 Jakarta, LRT Terapkan Tarif Rp1 Pada 22-23 Juni

ERA.id - PT LRT Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta selama dua hari, yakni 22-23 Juni 2024.

“Pemberlakuan tarif ini mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB pada 22 Juni dan 23 Juni 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Aris Rizal Arafah di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, LRT Jakarta turut memberlakukan tarif khusus hanya Rp1 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0051 Tahun 2024.

Pada perayaan HUT Kota Jakarta tahun 2023, LRT Jakarta mencatat lebih dari 6.100 penumpang menikmati tarif Rp1 yang diberlakukan dalam perayaan saat itu.

Pada tahun ini, LRT Jakarta optimis jumlah penumpang akan meningkat dan dengan adanya penerapan tarif Rp1 dalam dua hari pelaksanaan.

“LRT Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata mendukung program pemerintah untuk semakin memanfaatkan transportasi publik sebagai alat mobilisasi serta hal ini juga menjadi apresiasi bagi pengguna transportasi publik,” kata dia.

PT LRT Jakarta merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bertugas sebagai operator moda transportasi publik Jakarta yang ramah lingkungan, aman dan nyaman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memberikan tarif spesial bagi pengguna transportasi publik dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta. Pengguna TransJakarta, MRT dan LRT hanya membayar ongkos Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tarif khusus Rp1 ini berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan transportasi publik di Jakarta.

“Merayakan pertambahan usia kota Jakarta, Pemprov DKI memberikan hadiah istimewa untuk warga yang ingin bepergian menggunakan transportasi publik hanya dikenakan tarif Rp1,” kata dia.

Khusus Layanan Mikrotrans, TransJakarta 

Cares, Layanan Penugasan TransJakarta​​​​​​ lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp0 atau sesuai tarif awal berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

“Tarif Rp1 ini sekaligus mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik dalam mendukung mobilitas atau aktivitas mereka sehari-hari,” kata dia. (Ant)