Komisi I DPR Singgung Kerja Sama Lembaga Pemerintah Berantas Judi Online
ERA.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Andianto menyoroti kerja sama antar lembaga pemerintah untuk memberantas judi online. Sebab, masalah ini tidak bisa dikerjakan oleh satu kementerian saja.
"Kalau dari sisi kebijakan idealnya itu memang ada langkah yang ditutup. Langkahnya apa yang Kominfo, langkah apa ya menteri badan siber langkah apa ya polisi kan begitu," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, judi sudah menjadi kebudayan di Indonesia. Sehingga memberantasnya tidak mudah.
Dia mencontohkan, meskipun judi dilarang oleh pemerintah bahkan diharamkan oleh MUI, masih banyak masyarakat yang terjerat judi.
"Kebiasaan orang berjudi itu memang di mana-mana enggak bisa dihapuskan bahkan ada suku tertentu yang memang itu bagian kalau kamu bilangnya doyan boleh bilang doyan berjudi," kata Utut.
"Kita tahu kalau di Singapura itu, kalau pernah ke MBS (Marina Bay Singapore) itu banyak sekali saudara-saudara kita dari Indonesia," imbuhnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antar instansi pemerintah untuk menutup praktik judi online.
"Nah titik optimasinya di mana? Ya pemerintah harus antara ideal dan lapangan itu harus ketemu," kata Utut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan, permasalahan judi online bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementeria Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Pertanyaannya, apakah cuma karena penuh permasalahan judi online cuman di tangan Kominfo nih, menurut saya nggak," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (10/6).
Dia menjelaskan, sejak dilantik sejak Juli 2023, Kemkominfo sudah memblokir lebih dari dua juta konten judi online.
Namun dalam prosesnya, Budi mengaku menemukan masalah lain terkait judi online, yaitu sistem pembayaran, dan hal tersebut berkaitan dengan lobi luar negeri.
Belakangan, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Judi Online dengan menugaskan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) sebagai ketuanya. Sedangkan Kemenkominfo sebagai ketua bidang pencegahan dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan.
"Karena itu, pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo. Kominfo iya betul mencegah, men-take down, tapi yang lain-lain masih di institusi lain, OJK, BI, karena lintas pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," kata Budi.
Di samping itu, Ketua Umum PROJO itu menemukan pula bahwa judi online itu juga lekat dengan pencucian uang.
"Dari hasil pantauan kita, saya diskusi dengan sebagai teman, ini money laundry juga ini bukan judi online doang, makanya itu ya udahlah ya intinya bukan sekadar judi online karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana menang judi ya," pungkasnya.