Prajurit Terjerat Judi Online, Panglima TNI Ancam Pakai Hukum Disiplin Militer

ERA.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, instansinya memiliki sistem reward and punishment (penghargaan dan hukuman) bagi prajuritnya yang berprestasi maupun melanggar aturan.

Hal itu merespons maraknya judi online di kalangan masyarakat, termasuk menjerat prajurit TNI.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya, hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Sebaliknya, apabila ada prajurit TNI yang beprestasi, maka akan diberikan penghargaan berupa beasiswa hingga kenaikan pangkat.

Namun dia tak menjelaskan lebih jauh apa saja hukuman yang diterima prajurit TNI jika kedapatan bermain judi online.

"Ya itu tadi. Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya," kata Agus.

Sebelumnya, seorang prajurit berinisial PSG ditemukan meninggal dunia pada Selasa 4 Juni pukul 00.10 WIB di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh seorang prajurit yang sedang tugas piket. Prajurit piket kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Komandan Yonkes (Danyonkes) dan Komando Atas.

Selanjutnya, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Divisi tiba di Yonkes Kostrad untuk melaksanakan visum et repertum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 4 Juni, korban diduga meninggal dunia dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Korban dikabarkan pernah mengajukan pinjaman di BRI Kesatuan, tetapi tidak diterima oleh Komandan Yonkes Divif 1 Kostrad.