Polisi: Pelaku Survei Lokasi Selama 3 Minggu Sebelum Rampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2
ERA.id - Sebanyak empat orang ditangkap karena merampok 18 jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Aksi perampokan ini ternyata sudah direncanakan dari jauh hari.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga Minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Keempat tersangka yang telah ditangkap itu yakni HK, MAH, DK, dan TFZ. HK merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Ade menjelaskan aksi pemantauan HK ini sempat terekam CCTV pada Selasa (4/6). Perampokan lalu dilakukan Sabtu (8/6).
Saat itu, HK berpura-pura menjadi pembeli. Setelah merasa aman, pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menodongkannya ke pegawai toko.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam tiga saksi karyawan di bawah, diikat (lalu) dimasukkan ke dalam toilet. Kemudian masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, HK Kabur. Pelaku ini lalu mengirimkan tiga jam tangan mewah itu ke MAH. Tersangka MAH lalu menyerahkan tiga jam tangan itu ke DK. Maksud MAH menyerahkan barang tersebut agar DK menjualnya.
Lalu HK menyerahkan tiga jam tangan lagi ke TFZ. "Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," terang Ade.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan keempat pelaku saling mengenal. Motif perampokan ini adalah ekonomi. Polisi masih mendalami perkara ini
Sebelumnya, sebanyak 18 jam tangan mewah dirampok HK di sebuah toko di kawasan PIK 2. Jam tangan yang dicuri ada yang bermerek Rolex hingga Patek Phillipe.
"Audemars piguet enam (unit), Patek Phillippe dua (unit), Rolex 10 (unit)," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan hari ini.
Berdasarkan laporan, total kerugian akibat perampokan ini sekira Rp12,85 miliar atau bukan Rp14 miliar.