Terima Suap Rp500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Kode 'Ngopi'
"Dalam proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR sebagai pihak yang diduga perantara untuk hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Untuk menutupi proses penyerahan uang suap itu, para tersangka menggunakan kata sandi berupa 'ngopi' saat akan melancarkan aksinya.
"Dalam komunikasi, teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi'. Yang ada dalam percakapan disampaikan 'bagaimana? jadi ngopi nggak?'" ujar Alexander.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan sejumlah uang berupa 47 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT). Tak hanya itu KPK juga menduga kedua hakim telah menerima uang senilai Rp150 juta sebagai bentuk penerimaan awal.
"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," papar Alex.
Di mana pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkara ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.