Pengurus Pesantren di Kudus Suruh Santri Rendam Tangan ke Air Panas hingga Melepuh
ERA.id - Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial AS, menghukum santrinya dengan menyuruh anak didiknya memasukkan tangan ke dalam air panas hingga tangannya melepuh.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Kamis kemarin, menetapkan AS sebagai tersangka dan bilang AS terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari. Namun, kata dia, tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.
Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri, tangannya, malah melepuh.
"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.
Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.
Ia mengaku tidak berniat melukai para santri. Sedangkan hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.
"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan."