Pemprov DKI Imbau Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Selokan atau Kali
ERA.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban memisahkan limbah jeroan dan tidak langsung membuang limbah kurban demi menjaga lingkungan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan dan kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (12/6).
Sedangkan, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan panitia kurban juga diharapkan memiliki lubang pembuangan limbah yang tidak akan langsung keluar dari lingkungan masjid. Di lubang tersebut nantinya perlu tersedia saringan untuk menampung jeroan hewan kurban yang akan direbus dan dapat dibagikan.
"Diimbau pula pemotongan di masjid, mushala atau tempat lain, tolong limbahnya dipisahkan dan pakai wadah ramah lingkungan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Suharini juga mengimbau panitia dan masyarakat untuk merebus jeroan dari hewan kurban untuk menghilangkan bau limbah di lingkungan sekitar. Selain itu, perebusan juga dapat dilakukan untuk memusnahkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam jeroan yang belum terurai.
"Diimbau pisahkan daging dan jeroan, biasanya pengelolaan jeroan ini sampai direbus," katanya.
Masyarakat turut diingatkan untuk membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang sudah memiliki stiker tanda sehat serta adanya dokumen lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.
Berdasarkan Permentan No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban Pasal 2 Ayat 2 menyatakan kabupaten/kota belum memiliki Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti tempat pemotongan hewan kurban berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan ditetapkan sebagai tempat pemotongan hewan oleh Wali Kota/Bupati.
Kemudian, syarat lainnya juga harus tersedia fasilitas untuk penanganan daging dan jeroan yang terpisah, terdapat tirai penutup agar hewan lain tidak melihat hewan yang disembelih, dan tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan kurban, limbah, dan manusia.
Panitia maupun masyarakat pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan prinsip "Eco Qurban". Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Panitia kurban diminta untuk menangani limbah hewan kurban berdasarkan prinsip ramah lingkungan supaya tidak mencemari dan mengotori lingkungan saat pelaksanaan maupun setelah penyembelihan. (Ant)