PPATK Sebut Transaksi Judi Online pada Kuartal Pertama 2024 Mencapai Rp600 Triliun
ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi keuangan terkait judi online selama Januari-Maret 2024 atau pada kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
"(Perputaran transaksi uang terkait judi) hingga saat ini, (pada) kuartal satu 2024 sudah mencapai lebih Rp600 trilliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (14/6/2014).
Ivan menjelaskan nilai transaksi uang terkait judi online berbeda-beda di tiap negara. Namun, relatif sama.
Khusus di Indonesia, dia menyebut nilai transaksi perihal judi online relatif menurun jika dibandingkan kuartal sebelumnya.
"Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal satu 2024," ucapnya.
Ivan pun mengatakan pemerintah terus bekerja untuk memberantas judi online. "Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam praktek judi online.
"Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," kata Hadi di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktek judi online yang semakin marak di masyarakat. Setelah diblokir, Hadi memastikan pihaknya akan menelusuri aliran dana dari rekening tersebut untuk mengungkap siapa pelaku utama dari praktek judi online itu.
Selain memblokir rekening, Hadi juga bekerjasama sama dengan jajaran Kemenkominfo dalam memblokir situs judi online yang paling banyak digandrungi masyarakat.