Bupati Halmahera Utara Frans Berpeluang Dipenjara Usai Buru Demonstran Pakai Parang
ERA.id - Status hukum Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, yang memburu demonstran pakai parang naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menaikkan status laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo terhadap Bupati Halmahera Frans Manery terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendy di Ternate, Minggu kemarin.
Asry mengatakan, kasus yang berujung saling lapor tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Krimum Polda Maluku Utara. "Jadi dua-duanya semua kita tangani, kalau untuk laporan balik bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," jelas Asry.
Dalam waktu dekat, kata Asry, semua para pihak termasuk Bupati Frans Manery akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui, GMKI Cabang Tobelo lebih dulu melaporkan Bupati Frans Manery pada Senin (3/6), laporan tersebut buntut dari Frans Manery membubarkan massa aksi GMKI dengan sebilah parang saat berdemonstrasi hingga viral di media sosial, Jumat (31/5) lalu.
Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.
Dirinya menyebut, untuk tindak pidana sendiri yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, semua baru kita panggil Bupati Halut.
Pada Jumat (31/5) pekan lalu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para pendemo menggunakan sebilah parang saat sekelompok mahasiswa dan pemuda itu menggelar aksi demo.
Berdasarkan klarifikasi Bupati Halut Frans Manery menyatakan, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang telah menegur massa aksi untuk kembali pulang, hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.
Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut. "Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tapi atas nama pribadi," katanya.
Ratusan masa aksi yang tergabung GMKI sebelumnya melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Halut, Kantor BKAD, Kantor Bupati dan Hotel Marahai yang menjadi lokasi tempat menginap artis ibu kota.
Puluhan mahasiswa menggelar refleksi 21 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diwarnai dengan aksi penolakan kedatangan artis ibukota diantaranya Mario G Klau dan komika Mongol Stres yang akan menghibur masyarakat di acara puncak HUT Halmahera Utara di Lapangan Do'Omu Matau pada 31 Mei 2024.
Pada aksi tersebut Bupati Halut Frans Manery tidak terima kemudian mengejar para pendemo menggunakan sebilah parang.