BKD Jabar Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Ketahuan Main Judi Online
ERA.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar), Sumasna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online akan diberikan sanksi tegas.
ASN di lingkungan Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online saat jam kerja di kantor maupun di luar. Pemberian sanski ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Kewajiban ASN salah satunya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," kata Sumasna, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi ASN uanb bermain judi online ini mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa terpengaruhi judi online.
"Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," kata dia menjelaskan.
Langkah tersebut merupakan respons atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Dasar pembentukan Satgas itu tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6/2024) menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi.