KPK Ungkap Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Kasus Investasi Fiktif

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut, pemeriksaan Dodi dilakukan pada hari ini, Rabu (19/6).

"Dodi Susanto status saksi, nama tersangka A N S Kosasih," kata Tessa dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024).

KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Dodi sejak Rabu (12/6). Dia diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Adapun penetapan tersangka ini belum disampaikan resmi oleh KPK. Status ini biasanya diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur juga sebelumnya telah mengamini status Kosasih sebagai tersangka. Hal itu dia sampaikan usai Kosasih dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (7/6) lalu.

"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya, seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, seorang tersangka bisa dipanggil dalam proses penyidikan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sebab, tindak pidana korupsi biasanya melibatkan banyak orang.

"Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya. Jadi pemanggilannya datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka ya datang sebagai tersangka," jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

KPK pun sudah menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.