Bahaya Menyebar Hoaks

Jakarta, era.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengingatkan bahaya dari menyebar berita bohong atau hoaks, di antaranya dapat menimbulkan ketakutan dan penipuan pada publik untuk kepentingan tertentu.

Kepala BSSN Djoko Setiadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/11/2018), mengatakan seiring perkembangan teknologi, hoaks kini dengan mudah disebarkan melalui aplikasi pesan serta platform media sosial.

"Kami mengimbau agar masyarakat bersosial media dengan santun dan baik," ujar Djoko Setiadi.

Ia menegaskan pemerintah serius dalam menangani hoaks sehingga banyak kasus yang berujung kepada para penegak hukum melakukan tindakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berujar akan menabok pelaku penyebar hoaks dengan jalur hukum, misalnya terkait tuduhan dirinya merupakan seorang anggota PKI.

Untuk itu, BSSN berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penanganan hoaks.

Penyebar hoaks, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan diproses secara hukum sesuai Pasal 27, ayat 1, dan 3.

Ancaman untuk penyebar hoaks adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tag: berita hoaks