Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Didaftarkan Atas Nama Sadad Erspo dan PSSI, Mills Akhirnya Buka Suara

ERA.id - Pemberitaan tengah dihebohkan dengan logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia yang didaftarkan secara personal oleh pemilik Erspo, Muhammad Sadad dan PSSI. Perwakilan apparel olahraga lokal, Mills rupanya tak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan mereka.

Mulanya, pemberitaan dihebohkan dengan kabar logo Garuda jersey Timnas Indonesia di Hak Paten atau Milik (HAKI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

Hingga akhirnya, Mills angkat bicara. Mills merupakan produsen apparel Timnas untuk 2020 dan 2022. Lewat akun X pribadinya, Fajarrusalem Ramadhan, Head Apparel Designer Mills mengakh tak tahu soal pendaftaran perlindungan merek logo jersey Timnas Indonesia. Bahkan, ia merasa bangga karena karyanya menjadi milik negara.

https://twitter.com/fajarrusalem/status/1803318534489121013

    "Menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yang mention saya serta Mills. Saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami," cuitnya, dikutip dari akun X @fajarrusalem.

Walau bangga lantaran hasil karyanya jadi milik negara, Fajar menyayangkan sikap Sadad Erspo dan PSSI yang tak memberitahu pihak Mills.

"Kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi," lanjutnya.

Fajar mengatakan jika logo Garuda sebenarnya tidak dapat didaftarkan HAKI-nya, karena lambang negara.

"Setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis." lanjutnya.

Sebagai tambahan informasi, Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasar pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol, atau emblem, suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.