Pengadilan Jepang Nyatakan Perempuan Transgender Sebagai Ayah dari Putrinya

ERA.id - Pengadilan tinggi Jepang mengakui seorang perempuan transgender sebagai 'ayah' dari putrinya yang berusia 3 tahun. Pengakuan itu diputuskan setelah pasangan itu melakukan tes DNA dan mengajukan gugatan.

Mahkamah Agung mengakui hubungan orang tua-anak dari perempuan berusia 40-an, yang ditetapkan sebagai laki-laki saat lahir dan menjalani operasi penggantian kelamin pada tahun 2018. Putrinya berusia tiga tahun yang lahir dari hasil sperma yang dibekukan sebelum operasi itu dinyatakan secara sah sebagai anaknya.

"Jika seorang anak tidak dapat memperoleh pengakuan karena perubahan gender, maka ia tidak dapat menerima dukungan sebagai tanggungan atau menjadi ahli waris. Hal ini jelas bertentangan dengan kesejahteraan dan kepentingan anak," demikian bunyi putusan itu, dikutip Kyodo News, Senin (24/6/2024).

Putusan Pengadilan Tinggi Tokyo pada Agustus 2022 mengatakan perempuan trans hanya dapat diakui sebagai orang tua dari anak perempuan pertamanya yang lahir sebelum perubahan gender yang sah, namun tidak setelahnya, sehingga mengakibatkan perbedaan status hubungan orang tua-anak bagi anak perempuan tersebut.

Perempuan tersebut mengajukan permohonan pengakuan sebagai orang tua dari dua anak perempuannya di pemerintah daerah setelah beralih dari laki-laki ke perempuan pada tahun 2018 di antara dua kelahiran tersebut tetapi ditolak.

Keluarga tersebut kemudian mencari upaya hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Tokyo pada tahun 2021, tetapi pengadilan tidak mengakui perempuan tersebut sebagai orang tua dari kedua putrinya.

Jepang tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Undang-undang di negara tersebut mengenai disforia gender mengharuskan pembedahan untuk menghilangkan kemampuan reproduksi seseorang agar dapat mendaftarkan perubahan gender, namun keputusan pengadilan tinggi pada tahun 2023 menyatakan bahwa hal tersebut tidak konstitusional.