Polresta Banyumas Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Bulanan Miliaran Rupiah

ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus judi online (judol) dengan omzet miliaran rupiah per bulan berkedok gim online.

"Ini selaras dengan kebijakan Bapak Presiden bahwa penekanan beliau jangan ada judi, baik secara online maupun offline, dan ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri untuk tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apa pun," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah telah diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Bahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopot anggota Polri yang terlibat dalam perjudian.

Terkait dengan pengungkapan kasus judol di wilayah hukum Polresta Banyumas, dia mengatakan pihaknya masih akan mengembangkannya untuk mengetahui kemungkinan perjudian tersebut dilakukan lintas pulau maupun lintas negara.

"Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, di-backup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini adalah Dirkrimsus," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Kapolda Jateng mengatakan kasus judol tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas berkat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (19/6/2024) di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.

Menurutnya, para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (id) secara masif dan memainkan id tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.

"Permainan ini pada saat di TKP 1, id-id tersebut masih level 1 sama level 2. Kemudian di TKP 2 dan TKP 3 itu sudah level 6, di mana di situ sudah berisi konten-konten terkait judi itu sendiri," katanya menjelaskan.

Menurut Kapolda Jateng, id-id tersebut di TKP 2 dan TKP 3 dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip.

"Dari sinilah nanti mengalir terkait dengan perjudian," katanya.

Terkait dengan hal itu, ia menyebut penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan TKP 3. Selain itu, satu orang tersangka masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang disita antara lain berupa 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 buah flashdisk, 4 buah buku tabungan, 62 buah modem, dan 8 buah switch hub.

Sementara itu, omzet dalam kasus judol tersebut mencapai kisaran Rp114 juta per hari atau sekitar Rp3,4 miliar dalam sebulan.

Pasal yang diterapkan dalam kasus judol dari tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Buku tabungan, empat rekening sudah kami blokir," tegas Kapolda.