Polres Malang Tetapkan Pelaku Paku Kucing di Pohon Hingga Tewas Jadi Tersangka
ERA.id - Pelaku pemaku kucing di pohon hingga tewas di kawasan Perumahan Puncang Pertama Sekaling, Dau, Malang, Jawa Timur, kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka mengatakan pelaku bena Indra Wahyudi alias IW (40) telah menjadi tersangka namun tidak ditahan.
"Statusnya (IW) saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Ipda Dicka, Selasa (25/6/2024).
Ipda Dicka menjelaskan, IW merupakan warga asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
IW kini disangkakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. "Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan," ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Dicka menyebut alasan IW tidak ditahan karena menurut Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak pidana yang tak lebih dari lima tahun tak dapat ditahan.
"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ipda Dicka Ermantara mengungkap motif pelaku IW tega melakukan membunuh kucing secara tragis itu lantaran kesal melihat kucing berwarna oren sering kali membuang kotoran sembarangan.
"Pelaku ini kesal, karena kucing ini sering mengganggu aktivitasnya. Sering buang kotoran sembarangan, makanannya berceceran juga, jadi pelaku kesal," kata Ipda Dicka, Senin (24/6/2024).
Kata dia, pelaku IW yang memang memang bekerja di rumah sering terganggu dan merasa risih dengan tingkah laku kucing tersebut. Sehingga, ia melakukan hal keji terhadap kucing itu.