Gerindra Terima Putusan Bawaslu soal 'Tampang Boyolali'
Putusan ini menyudahi pemeriksaan laporan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan Misbah pada Selasa (27/11) lalu. Hasilnya, status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Namun, keputusan Bawaslu menutup kasus 'tampang Boyolali' disayangkan sejumlah pihak, yang menganggap mantan Danjen Kopassus tersebut selalu lolos dari jerat pelanggaran pemilu.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani mengatakan, Bawaslu memiliki standar tersendiri dalam penanganan masalah pelanggaran pemilu.
Apa yang menjadi keputusan Bawaslu, lanjut Muzani, tentunya sudah sesuai mekanisme dan proses pengambilan keputusan lembaga pengawas pemilu.
"Pokoknya kan Bawaslu punya mekanismenya. Bawaslu kan punya standar penanganan masalah yang (hanya) Bawaslu yang tahu. Kan sudah diproses Bawaslu (kasusnya)," kata Muzani, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Muzani menilai, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seperti hakim yang memiliki otoritas untuk menentukan sesorang bersalah atau tidak.
"Itu sebagaimana hakim, itu otoritas hakim. Sesorang dinyatakan bersalah apa tidak itu otoriras hakim. Ketika hakim mengatakan bersalah, tidak bersalah, itu kita harus terima keputusan hakim itu sebagai putusan hukum," ucapnya.