Berantas Judi Online, Kapolda Irjen Karyoto Razia HP Anggota Polda Metro Jaya

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan pihaknya terus bekerja untuk memberantas judi online. Untuk mencegah anggotanya terlibat praktik judi online, Karyoto mengatakan akan melakukan razia.

"Dan kami di dalam juga (Polda Metro Jaya) tertibkan juga, dengan razia-razia handphone dan didapatkan (ada judi online) itu akan kita sanksinya," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan judi online merupakan perbuatan yang dilarang, termasuk oleh agama. Meski begitu, dia mengakui seluruh lapisan masyarakat banyak yang ikut dalam kegiatan judi online.

Karyoto mengatakan seseorang tidak akan pernah kaya ketika bermain judi. Sebab, hidup bukanlah undian atau gambling.

"Sekali pun bandarnya dari luar negeri banyak, kalau masyarakat tidak ada yang pasang mati sendiri itu judi online. Yang penting masyarakat harus sadar," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono menegaskan polisi yang terlibat praktik perjudian akan diberi sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," kata Syahardiantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Jenderal bintang dua Polri ini menegaskan judi adalah kegiatan yang melanggar norma hukum dan dilarang oleh semua agama. Divpropam Polri pun telah mengeluarkan arahan dan sejumlah surat telegram rahasia (STR) terkait pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau terlibat perjudian.

Arahan itu telah disampaikan ke seluruh Kabid Propam di Polda-Polda di seluruh Indonesia.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.