KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya telah merugikan negara. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Pengadaan (lahan) di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Asep menjelaskan, pembelian lahan dalam kasus ini mengabaikan proses yang benar dan melibatkan makelar. KPK menduga, ada persengkongkolan antara pembeli dengan makelar.
"Jadi terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si ya makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," jelas Asep.
"Ini yang sedang kami dalami," sambungnya.
Adapun dalam kasus ini KPK telah memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali pada Rabu (19/6). Dia dimintai keterangan mengenai posisinya di perusahaannya terkait pengadaan lahan di Rorotan.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Betul (kelanjutan dari kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Budi menyebut, KPK telah mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang untuk mendukung penyidikan kasus ini. Status cegah bepergian ke luar negeri itu sudah diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku enam bulan ke depan.
10 orang yang dicegah, yakni ZA selaku pihak swasta; dua karyawan swasta, MA dan NK; tiga wiraswasta, FA, LS, dan M; Manajer PT CIP serta PT KI, DBA dan PS; notaris, JBT; dan advokat, SSG.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan status hukum 10 orang yang dicegah tersebut maupun konstruksi lengkap perkara ini. Hal itu bakal disampaikan ke publik saat upaya penahanan dilakukan.